RASIONAL DAN
TUJUAN PENDIDIKAN HAM
Dengan
lunturnya serta rendahnya
pandangan masyarakat akan
HAM, sering terjadinya pelanggaran
akan HAM tersebut, seperti seringnya
mahasiswa maupun masyarakat
melakukan demostrasi, sering terjadinya
aksi-aksi terror untuk
melakukan aksi penggeboman
pada daerah tertentu, dan
juga luntur nya sikap
masyarakat akan sikap
toleransi, kepedulian social dan
juga solidaritas sosial.
Dengan demikian, dibutuhkan adanya penyelesaian masalah
secara rasional dapat dilakukan apabila
tingkat pendidikan sudah
tinggi. Masyarakat yang terdidik
tersebut akan semakin
menyadari hak-haknya sebagai
warga negara.
Serta
adanya aturan dari
pemerintah Indonesia mengenai
tuntutan akan adanya
HAM. Melalui peraturan
perundang-undangan dan lembaga tentang HAM banyak yang sudah dibentuk. UUD 1945
diamandemen dengan memasukkan bagian HAM ke dalam pasal 28 ayat A-J, Ketetapan
MPR Nomor XVII tentang HAM, dan UU Nomor 39 tentang Hak Asasi Manusia,
kesemuanya menunjukkan bahwa negara sudah memiliki perhatian dan komitmen yang
tinggi terhadap persoalan HAM. Komisi Nasional (Komnas) HAM dan Pengadilan HAM juga dibentuk sebagai
respon untuk menangani pelanggaran HAM.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar